Jejak Karya

Jejak Karya
Showing posts with label Muslimah. Show all posts
Showing posts with label Muslimah. Show all posts

Sunday, October 25, 2020

KETIKA MUSLIMAH HARUS “MELANGKAH” KE LUAR RUMAH

Sunday, October 25, 2020 0 Comments

 


Rihlah adalah perjalanan intelektual, perjalanan spiritual, perjalanan hati. Membuka mata, membuka kalbu, menenun tafakur, membuang takabur, mengupgrade rasa syukur. Pada sebuah pencarian. Mencari makna, mencari hakikat diri dan mencari keridhoan Ilahi Rabbi.

[*]

Pernahkah hatimu berkecamuk tatkala kamu harus bepergian seorang diri? Atau kamu sudah terbiasa mbolang sendirian?

Waktu itu, tahun 2011, saya belum menikah, baru saja lulus kuliah tapi belum diwisuda. Saya punya tekad untuk melakukan perjalanan seorang diri. Tujuan saya adalah kota Bandung. Waktu itu, cita-cita saya ingin melanjutkan kuliah S2 di ITB (Institut Teknologi Bandung).

Sahabat terbaik saya saat SMA, namanya Gestin, waktu itu kuliah di ITB. Bismillah, berbekal doa dan restu orang tua akhirnya saya berani mboleng sendiri ke Bandung. Saya naik kereta dari Solo ke Bandung. Itu pertama kalinya saya naik kereta seorang diri untuk menempuh perjalanan ke luar kota yang cukup jauh. Sesampai di Bandung, saya dijemput Gestin. Lalu dari stasiun, kami naik angkot untuk menuju kos-kosannya.

Selama di Bandung, banyak pengalaman seru yang saya dapatkan. Waktu itu, saya selalu ikut Gestin ke kampus. Dia ada jadwal kuliah, saya menjelajah ITB. Saat itu bertepatan dengan tanggal 22 April. Nah, ada peringatan Hari Bumi di sebuah area terbuka. Saya lupa lamanya. Ada Dik Doank hadir sebagai pembicara dan ada beragam pameran yang ditampilkan oleh para penyelenggara. Seru sekali rasanya.

Perjalanan mbolang selanjutnya yang sendirian dengan menempuh jarak jauh bahkan luar pulau adalah ketika saya ke Makassar (5-8 September 2019). Waktu itu, saya naik pesawat sendirian dari Semarang, transit ke Surabaya, baru terbang lagi ke Makassar. Deg-degan rasanya tapi seruuuuu. Alhamdulillah, suami mengizinkan karena tidak mungkin juga beliau menemani saya menghadiri acara 4 hari 3 malam karena ada Dzaky, ada kuliah (saat itu juga pas ujian), dan banyak amanah lain yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga saya pun “terpaksa” harus berangkat seorang diri.

Kalau untuk saat ini, sudah ada sih rencana traveling, tapi bareng-bareng keluarga. Untuk lokasi terdekat paling jelajah Jogjakarta, agak jauhan dikit pengen explore Malang, kalau ke luar negeri pengen umroh ke Mekah-Madinah. Bismillah, semoga Allah kabulkan.

[*]

 

Lalu, apa saja sih yang harus dilakukan ketika muslimah harus melangkah keluar rumah atau bepergian?

1. Tidak bepergian kecuali bersama dengan mahramnya.

Sahabat SUPERTWIN, salah satu di antara petunjuk Islam bagi wanita Muslimah ialah larangan bepergian kecuali disertai laki-laki mahramnya. Sebab yang namanya bepergian tentu ada hal-hal yang memberatkan, bahkan ada kalanya banyak diwarnai hal-hal yang membahayakan, hal-hal yang tidak diinginkan bahkan kesulitan. Tidak selayaknya seorang muslimah mengalami dan menghadapi hal-hal seperti itu sendirian, tanpa disertai mahramnya. Mahram yang siap membantu membawakan barang-barang bawaan ataupun menyingkirkan bahaya.

“Janganlah wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” [HR. Bukhari]

Tidak diperbolehkan bagi wanita yang beriman kepada Allah Swt. dan hari akhirat bepergian dengan jarak perjalanan tiga malam kecuali bersama mahramnya.” [HR. Muslim]

Hadist-hadits yang menyebutkan masalah ini sangat banyak. Hadits-hadits tersebut menegaskan syarat adanya mahram yang menyertai perjalanan wanita, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang memaksa.

Islam yang hanif menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan berbagai cara serta sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada wanita tersebut. Dari uraian ini kita bisa mengambil beberapa faedah, di antaranya:

a.     Diharamkannya wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai mahram atau suaminya asalkan ada jaminan keamanan bila disertai wanita lain yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat orang yang mensyaratkan mahram atau suami.

b.     Perhatian Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak mengundang kekhawatiran apabila ada gangguan terhadap dirinya.

 

Sahabat SUPERTWIN, kita bisa baca di QS. Al Hasyr [59]: 7, yang artinya: Allah Swt. berfirman: “Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.


Apa yang Rasulullah SAW perintahkan kepadamu maka kerjakanlah dan apa yang dilarangnya, jauhilah. Sesungguhnya beliau hanya memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kejelekan.


Kita bisa saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin banyak muslimah mengadakan bepergian tanpa didampingi oleh mahramnya. Amalan semacam ini tak lain hanya akan membawa kerugian bagi muslimah tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng kepada mereka (kaum muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya, dan agamanya.


Dari Ibnu ‘Abbas r.a. bahwasanya ia mendengar Nabi SAW bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan bepergian kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda Rasulullah SAW: “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji).” (HR. Muslim dan Ahmad)

Abu Maryam dalam bukunya Al Manhiyat mengatakan : “Mahram bagi wanita adalah siapa saja yang diharamkan menikah dengannya secara mutlak (selamanya) seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, dan yang dihukumi sama dengan mereka melalui susuan, demikian pula suami dari putri-putrinya (menantu) yang telah bercampur dengan mereka (yakni menantu tersebut telah melakukan jima’ dengan putrinya sebagaimana layaknya suami istri). Termasuk dalam hitungan mahram bagi wanita adalah suaminya.”


Keluarnya wanita sendirian akan memberikan dampak yang negatif bagi kaum laki-laki maupun bagi dirinya sendiri, lebih-lebih bila ia keluar dengan ber-tabarruj, menampakkan perhiasan bukan pada mahramnya. Maka syariat melarang mereka untuk banyak keluar rumah tanpa ‘uzur yang syar’i, memerintahkan kepada mereka untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan agar mereka menjaga dirinya, agamanya, dan kehormatannya dari kehinaan dan kerendahan yang akan menimpanya.


Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, maka apabila keluar, syaithan akan menghiasinya.” (HR. Tirmidzi).

Hadits Rasulullah SAW di atas merupakan peringatan kepada kaum wanita agar tidak banyak keluar rumah tanpa disertai mahram. Islam melarang mereka agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu sebab-sebab yang akan mengantarkan pada perbuatan zina.

 

2. Memperhatikan adab keluar rumah

Wahai muslimah jelita, bila ada kepentingan darurat yang mengharuskan kita untuk keluar rumah ada beberapa adab yang harus kita perhatikan. Hm, apa ya adab-adabnya?

a.     Kenakanlah hijabmu yang syar’i.

b.    Jangan memakai wangi-wangian.

c.      Ketika berjalan , berjalanlah sewajarnya saja.

d.    Apabila engkau berjalan bersama saudaramu ataupun temanmu sesama wanita sementara di sana ada lelaki maka tahanlah untuk berbicara.

e.     Apabila engkau telah menikah minta izinlah kepada suamimu ketika keluar rumah.

f.      Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak bepergian (luar kota) maka engkau harus didampingi mahrammu.

g.    Hindarilah dari berdesak-desakan dengan lelaki.

h.    Berhiaslah dengan rasa malu

i.       Tundukkanlah pandangan matamu

 

Sahabat SUPERTWIN, al Iffah (harga diri), rasa malu, dan kelembutan adalah sesuatu yang bernilai tinggi, nilainya tidak dapat ditakar dengan harga dunia beserta seluruh isinya dan hal ini merupakan kekhususan bagi wanita Muslimah yang tak dimiliki oleh wanita lain. Oleh karena itu,  Allah dan Rasul-Nya melalui syari’at yang agung menetapkan aturan-aturan yang dapat mempertahankan eksistensi dari kekhususan ini dan semuanya itu diletakkan dengan hikmah yang tinggi.


Marilah senantiasa memohon kepada Allah Swt. agar memperlihatkan kepada kita al haq dan membimbing kita untuk mengikutinya dan memperlihatkan kepada kita al bathil dan membimbing kita untuk menjauhinya. Ya Allah, tuntunlah kami ke jalan-Mu yang lurus. Aamiin...




Monday, July 13, 2020

MENGAPA KITA HARUS BELAJAR FIQH WANITA?

Monday, July 13, 2020 0 Comments


Ada begitu banyak alasan dan latar belakang mengapa kita membutuhkan kajian khusus ilmu fiqh wanita. Di antaranya karena Allah SWT tidak hanya menciptakan laki-laki tetapi juga menciptakan wanita, disebutkan secara khusus dan tersendiri. Allah SWT juga menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, baik secara fisik dan psikis. Hingga pada akhirnya hukum-hukum yang Allah SWT turunkan juga banyak yang berbeda antara wanita dan laki-laki.


Menurut Ustazah Aini Aryani, Lc., setidaknya ada 7 alasan mengapa kita harus belajar Fiqh Wanita.
(Sumber: https://www.rumahfiqih.com/; dengan beberapa editan seperlunya).

Baca dengan sepenuh hati ya, Saleha…

Alasan #1: Al-Quran banyak sekali bicara tentang wanita
Al-Quran menjadi mukjizat terbesar bagi Rasulullah banyak sekali mengangkat masalah wanita. Hal itu bisa dengan mudah kita ketahui lewat nama-nama surat di dalamnya, dimana nama-nama surat biasanya mencerminkan perkara-perkara penting di dalam suatu surat.
Di antara surat-surat itu adalah Surat An-Nisa', Maryam, An-Nur, Saba', Al-Hujurat, Al-Mujadalah, Al-Mumtahanah, At-Thalaq, dan At-Thahrim.
Surat An-Nisa'
Surat ini letaknya pada urutan keempat setelah Surat Al-Fatihah, Al-Baqarah dan Ali Imran. Di dalam surat yang berjumlah 176 ayat ini, Allah SWT banyak mengupas masalah-masalah fiqih yang terkait dengan wanita. Setidaknya ada sepuluh tema terkait wanita di dalam surat ini, yaitu:
Penetapan bolehnya laki-laki menikahi empat orang wanita sekaligus adanya di dalam surat ini (ayat 3).
Kewajiban suami untuk memberikan mas kawin alias mahar (ayat 4).
Menikahkan anak wanita yang sudah siap menikah (ayat 6).
Islam memberikan hak kepada wanita harta warisan (ayat 11-12).
Kasus istri yang selingkuh dan berzina (ayat 15).
Siapa saja wanita yang haram untuk dinikahi (ayat 22-23)
Bila laki-laki tidak mampu menikahi wanita yang maharnya tinggi, maka silakan menurunkan kriterianya dengan menikahi wanita yang maharnya lebih rendah (ayat 25).
Suami menjadi pemimpin wanita di dalam urusan domestik (ayat 34).
Meminta fatwa tentang wanita (ayat 127).
Masalah wanita yang nusyuz dari suaminya (ayat 128).

Surat Maryam
Selain itu juga ada surat Maryam yang berkisah tentang peran seorang ibunda Nabi Isa alaihissalam. Kisah bagaimana kesulitannya melahirkan anak yang atas kehendak Allah SWT tidak ada ayahnya dan cacian serta makian dari masyarakat sekitarnya. Kisah ini sekaligus juga memberikan peran besar kepada seorang wanita dalam agama Islam, salah satunya dalam hal menjaga kehormatan dan kemuliaan diri.

Surat An-Nur
Meski nama surat ini tidak ada kaitannya dengan urusan wanita, namun ketika kita mendalami ayat-ayat di dalamnya, kita akan menemukan banyak perkara yang terkait dengan masalah wanita.
Perkara wanita yang berzina dengan laki-laki yang bukan suaminya serta bagaimana hukumannya (ayat 2-10).
Kisah tentang fitnah dan tuduhan perselingkuhan yang dilakukan istri Rasulullah SAW, Aisyah radhiyallahuanha, yang disebarkan oleh orang munafiqin Madinah (ayat 11-20).
Hukuman bagi orang yang menuduh wanita baik-baik dengan tuduhan zina (ayat 23-26).
Kewajiban wanita menutup aurat kepada laki-laki yang bukan mahram, serta siapa sajakah mereka (ayat 31).
Kewajiban minta izin masuk ke kamar suami istri dalam tiga waktu (ayat 58).

Surat Al-Hujurat
Makna Al-Hujurat adalah kamar-kamar. Maksudnya adalah kamar-kamar yang dihuni oleh para istri Rasulullah SAW. Meski ayat ini tidak membahas secara langsung tentang masalah wanita, namun penggunaan istilah hujurat yang berarti kamar-kamar para istri Nabi terkait dengan ganggungan para sahabat ketika Nabi SAW sedang berada di kamar para istrinya. Ini menjadi persoalan penting dalam adab bersama Rasulullah SAW ketika beliau sedang berada di dalam kamar.

Surat Al-Mujadalah
Inti surat ini menceritakan adanya wanita yang melakukan perdebatan atau dialog dengan Rasulullah SAW terkait dengan hak-haknya yang diambil oleh suaminya dengan cara men-zihar-nya (sumpah menyamakan istri dengan ibunya). Wanita itu adalah Khaulah binti Tsa'labah yang mengadukan nasibnya kepada Allah SWT lalu dari langit yang tujuh Allah SWT menjawab pengaduannya.

Surat Al-Mumtahanah
Surat ini bicara tentang kisah Rasulullah SAW bersama para istri beliau dalam lika-liku rumah tangganya. Salah satunya ketika Rasulllah SAW menguji para istrinya itu.

Surat At-Thalaq
Surat ini bicara tentang talak, yaitu pemutusan hubungan ikatan pernikahan antara suami dan istri. Surat ini juga menjelaskan ketentuan-ketenuan bagi wanita yang menjalankan masa iddah pasca terjadinya perceraian atau kematian suaminya.

Surat At-Thahrim
Surat ini bicara tentang sikap Rasulullah SAW ketika mengharamkan dirinya bagi istri-istrinya, yang kemudian ditegur oleh Allah.


Alasan #2: karena Allah SWT tidak hanya menciptakan laki-laki tetapi juga menciptakan wanita

Allah SWT berfirman :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (QS. An-Nisa : 1)

Ada sebuah penekanan tersendiri dari ayat ini atas keberadaan, jati diri dan eksistensi para wanita. Allah SWT secara khusus menyebutkan adanya para wanita dengan disebutkannya laki-laki dan perempuan yang banyak. Walaupun asal muasalnya Allah hanya menciptakan satu orang saja, yang dalam hal ini maksudnya adalah Nabi Adam alaihissalam yang nota bene adalah laki-laki, namun dari satu orang laki-laki ini Allah kemudian menciptakan banyak laki-laki dan perempuan.

Maka penyebutan wanita secara khusus di awal penciptaan ini telah memberikan isyarat yang kuat tentang keberadaan para wanita, yang secara khusus mereka ada. Keberadaan yang khusus dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Dan untuk itu kita butuh kajian khusus tentang ilmu fiqih wanita.

Alasan #3 : karena Allah SWT menciptakan wanita dengan laki-laki berbeda

Banyak kalangan yang berpandangan bahwa laki-laki dan perempuan itu sama saja. Padahal dalam kenyataannya, baik laki-laki ataupun perempuan, Allah ciptakan dengan segala perbedaan dan keunikannya. Intinya jelas dan pasti, bahwa laki-laki dan perempuan itu tidak sama. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan. (QS. Ali Imran : 36)

Bahkan dalam hal pembagian harta warisan, Allah SWT menetapkan bahwa bagian yang diterima anak laki-laki setara dengan bagian dari dua anak perempuan.
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian untuk anak lelaki sama dengan dua bagian untuk anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
Maka kajian khusus terkait dengan ilmu fiqih wanita adalah hal yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya.

Alasan #4: secara fisik wanita berbeda dengan laki-laki
Dalam kenyataannya Allah SWT memang menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki.  Sejak kelahirannya pertama kali di dunia ini, bahkan sejak masih di dalam kandungan ibu, Allah SWT sudah menciptakan janin bayi yang secara biologis berbeda antara janin laki-laki dan janin wanita.

Meskipun belum berfungsi, namun semua organ kewanitaan sudah diciptakan, termasuk organ-organ untuk reproduksi seperti rahim, saluran indung telur dan lain-lainnya. Semua itu secara biologis dan faal (fungsi) tubuh, sudah Allah ciptakan meski baru akan berfungsi pada waktunya nanti.

Dengan perbedaan secara biologis sejak sebelum lahirnya wanita di dunia, maka sudah bisa dipastikan seorang wanita itu pasti berbeda dengan laki-laki.
  • Wanita pada usianya akan secara sunnatullah mendapatkan darah haidh yang keluar bulanan, dimana laki-laki tidak akan pernah mengalaminya.
  • Bentuk tubuh seorang wanita dipastikan akan tubuh berbeda dengan bentuk tubuh laki-laki. Dan semua itu akan ikut berpengaruh pada peran dan fungsinya.

Alasan #5 : secara psikis wanita berbeda dengan laki-laki
Ketika secara biologis Allah SWT menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, maka otomatis secara psikis pun wanita punya kondisi yang sudah pasti berbeda juga. Secara psikis wanita tidak boleh disamakan begitu saja dengan laki-laki. Oleh karena itulah, maka dalam syariat Islam dibedakan peran dan fungsinya. Salah satunya dalam hal perkara untuk menjadi saksi, kesaksian seorang wanita harus dikuatkan dengan wanita yang lain, sehingga minimal ada dua wanita. Hal ini sebagaimana Allah SWT sebutkan di dalam Al-Quran :
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah : 282)

Alasan #6: hukum-hukum yang Allah turunkan berbeda antara wanita dan laki-laki

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kenyataannya ada begitu banyak ayat Al-Quran dan hadits-hadits nabawi yang memperlakukan para wanita dengan perlakuan hukum yang berbeda. Apa yang halal untuk wanita belum tentu halal bagi laki-laki dan berlaku sebaliknya. Apa yang wajib bagi wanita belum tentu wajib bagi laki-laki dan begitu pula sebaliknya.Sebutlah yang mudah saja dalam ketentuan batasan aurat wanita dan aurat laki-laki. Sejak awal Allah SWT telah membuat batasannya yang berbeda, dimana aurat wanita di hadapan laki-laki yang tidak halal baginya adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Dari Aisyah radhiyallahu‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Asma', bila seorang wanita sudah mendapat haidh maka dia tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini". Lalu beliau SAW menunjuk kepada wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Abu Daud).

Sedangkan batasan aurat laki-laki tidak seperti wanita, yakni antara pusar dan lutut, sebagaimana hadits berikut ini :
Bagian tubuh yang di bawah pusar hingga lutut adalah aurat. (HR. Ahmad)
Lutut termasuk aurat. (HR. Ad-Daruquthny).
Bagian tubuh yang berada di atas kedua lutut termasuk aurat, dan yang di bawah pusar juga termasuk aurat. (HR. Ad-Daruquthny).
Jadi intinya tidak bisa dipungkiri bahwa ketentuan syariah yang Allah SWT tetapkan buat wanita tidak selalu sama dengan laki-laki. Sehingga kajian khusus tentang ilmu fiqh wanita adalah hal yang mutlak dibutuhkan.

Alasan #7: Islam turun untuk mengangkat harkat wanita
Di masa jahiliyyah, wanita diperlakukan mirip dengan harta benda. Dahulu, seorang wanita dapat diwariskan. Artinya, jika seorang ayah menikahi seorang wanita, kemudian si ayah ini meninggal dunia, maka wanita yang pernah dinikahinya itu dapat diwariskan kepada anak lelakinya.
Dalam Islam, wanita diperlakukan dengan terhormat. Ia dapat memiliki harta eksklusif dimana ia dapat mengelolanya sendiri tanpa harus ada intervensi dan paksaan dari orang lain. Ia juga punya hak untuk memilih lelaki mana yang ia kehendaki untuk jadi suaminya. Sebagai wali, ayahnya punya kewajiban untuk menikahkan anak gadisnya dengan lelaki yang diridhai.
Dalam tradisi kaum jahiliyyah ada pernikahan yang disebut 'nikah syighar', wanita diperlakukan layaknya benda yang dijadikan mahar. Contoh nikah syighar misalnya : Seorang ayah menikahkan anak gadisnya dengan seorang pemuda, dimana pemuda itu memiliki adik perempuan lajang. Si ayah ini setuju untuk menikahkan anak gadisnya dengan si pemuda, dengan syarat bahwa si pemuda mau menikahkan adik perempuannya dengan dirinya sebagai pengganti mahar.

Dalam Islam, pihak yang paling berhak atas mahar adalah calon mempelai wanita. Dan setelah akad nikah dilaksanakan dan resmi menjadi istri, mahar itu adalah milik isteri sepenuhnya. Suaminya tak boleh mengambilnya kembali tanpa seizinnya. Maka dalam Islam, seorang wanita tidak bisa dijadikan mahar. Justru dialah yang berhak menentukan dan menerima mahar.
Di zaman jahiliyyah, orang Arab terbiasa menikahi banyak wanita. Bahkan jumlahnya belasan dan puluhan. Kebiasaan tersebut juga menjadi lumrah di kalangan laki-laki non-arab, dimana raja atau kaisar memiliki banyak selir yang diposisikan hampir sama dengan istri. Kemudian Islam datang membatasi menjadi maksimal 4 orang sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nisa.
[*]

Perbedaan antara Fiqh Wanita dan Laki-laki:

Kesimpulan dari uraian di atas, ada beberapa perbedaan antara fiqh wanita dan laki-laki, diantaranya:
Dalam hal batasan menutup aurat
(penjelasan sudah diuraikan di atas)
Dalam hal pembagian warisan
(penjelasan sudah diuraikan di atas)
Dalam hal fiqh munakahat
Wajibnya calon suami memberikan mahar.
Kedudukan laki-laki sebagai imam.
Diperbolehkannya laki-laki menikahi 4 wanita, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
(sebagian sudah dijelaskan di atas)
Dalam hal puasa Ramadan
Adanya ruhsoh untuk wanita hamil dan menyusui.
Dalam hal salat
Catatan pertama, ketika rukuk, bagi Muslimah dianjurkan untuk merapatkan atau menempelkan anggota tubuhnya (antara kedua lutut dan kedua telapak kaki, kedua siku dirapatkan pada sisi tubuh. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga aurat agar tetap tertutup.
Catatan kedua, ketika sujud, dianjurkan untuk menempelkan perut dengan kedua paha. Antara kedua paha, lutut, dan telapak kaki juga dianjurkan menempel.
Catatan ketiga, dalam hal membaca bacaan salat. Dianjurkan melirihkan suara jika mengerjakan salat di dekat laki-laki yang bukan mahramnya.
Catatan keempat, jika imam salat mengalami kesalahan atau karena lupa, maka makmum berkewajiban untuk mengingatkan. Bagi makmum Muslimah dengan cara menepuk bagian telapak tangan ke bagian punggung tangan kiri, sementara bagi makmum laki-laki dengan membaca “Subhanallah”.
Catatan kelima, dalam hal aurat, aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan, sedangkan aurat laki-laki batasannya dari pusar hingga lutut. Imam syafi'i berpendapat, wanita harus menutupi auratnya secara baik dan benar saat menunaikan shalat.

Bersyukur Jadi Muslimah

Salehah, sebuah predikat luar biasa yang layak untuk disandang seorang wanita yang benar-benar bertekad menjadikan dirinya sebagai sebaik-baik perhiasan dunia karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, “Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah muslimah yang salehah.”
Allah Swt. telah memuliakan, mensucikan, dan mengangkat kedudukan seorang wanita. Tidak ada ajaran manapun yang lebih tinggi mengangkat derajat wanita selain ajaran Islam. Bahkan Allah Swt. banyak menurunkan hukum-hukum yang khusus berkenaan dengan masalah wanita di dalam kitab-Nya yang mulia. Sedangkan sebelum Islam, wanita dijadikan barang dagangan yang murah dan hina, bagaikan perhiasan yang tidak ada nilainya. Hina di mata walinya, hina di mata keluarganya, serta dihinakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, terkadang seorang wanita diperlakukan seperti binatang, bahkan perlakuan mereka terhadap binatang lebih baik daripada memperlakukan wanita.
Sesungguhnya wahai muslimah, kita tidak akan mendapatkan kemuliaan kecuali dalam agama ini, maka berpegangteguhlah dalam agama ini dan dengarkanlah firman Allah Swt. yang telah menceritakan kisah umat terdahulu. Sudah semestinya kita selalu mengingat-Nya, memuji Allah Swt. atas segala kenikmatan yang telah kita dapatkan.
Adapun kepribadian seorang muslimah haruslah berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Keduanya merupakan warisan agung Rasulullah Saw untuk ummatnya yang bersumber dari Allah Swt. Rasulullah Saw pun pernah bersabda, “Wanita adalah tiang negara, apabila baik wanita maka baiklah negara dan apabila rusak wanita maka rusaklah negara”(HR. Muslim). Hadits tersebut memberikan gambaran kepada kita betapa kuatnya peran seorang wanita sampai-sampai keadaannya menentukan keadaan sebuah negara.
Seorang tokoh pernah berkata,”Di belakang laki-laki yang hebat, pasti ada seorang wanita yang hebat pula”. Maksudnya, seorang laki-laki menjadi sukses salah satunya karena ada wanita (istri) yang menjadi inspirasi dan pemompa semangat mereka. Di belakang Rasulullah Saw ada ibunda Khadijah,  di belakang Alexander Agung ada Cleopatra.  Hal ini merupakan nikmat dan anugerah terindah ketika Allah Swt. mentakdirkan kita sebagai salah satu dari wanita dan menjadi sempurnalah nikmat itu manakala kita menjadi wanita shalihah yang bergabung dengan da’wah ini untuk mencetak sejarah, menjadi inspirasi bagi pencetak sejarah atau melahirkan generasi pencetak sejarah.
Mari senantiasa kita tengok figur-figur mulia yang mendapatkan tempat terhormat di tengah-tengah umat hingga kini. Khadijah ra. misalnya, namanya terus berkibar sampai sekarang, bahkan setiap anak wanita dianjurkan untuk meneladaninya. Terkenalnya seorang Khadijah bukan karena kecantikan wajahnya, namun karena pengorbanannya yang demikian fenomenal dalam mendukung perjuangan dakwah Rasulullah Saw. Begitu pun Aisyah ra., salah seorang istri Nabi dan juga seorang cendikiawan muda. Darinya para sahabat mendapat banyak ilmu. Ada pula Asma binti Yazid, seorang mujahidah yang membinasakan sembilan tentara Romawi di perang Yarmuk, hanya dengan sebilah tiang kemah. Masih banyak wanita mulia yang berkarya untuk umat pada masa-masa berikutnya.
Keharuman dan keabadian nama mereka disebabkan oleh kemampuan mengembangkan kualitas diri, menjaga iffah (martabat), dan memelihara diri dari kemaksiatan. Sinar kemuliaan mereka muncul dari dalam diri, bukan fisik. Sinar inilah yang lebih abadi. Semoga kita mampu meneladani para wanita muslimah, istri-istri nabi, para shahabiyah, di era globalisasi sekarang ini, menjadi sosok dan figur wanita muslimah pencetak sejarah. Aamiin…

Wallahu a'lam bishshowab.

Referensi pustaka:
Fiqh Wanita
Buku Keistimewaan Wanita Salihah
Buku Beauty Jannaty
Buku The Secret of Shalihah



Friday, July 15, 2016

CANTIK DARI HATI, BIKIN CEMBURU PARA BIDADARI

Friday, July 15, 2016 0 Comments

"Jadilah wanita dunia yang layak dicemburui para bidadari surga" (Beauty Jannaty)
#cantikitudarihati #HalaldariAwal

Cantik itu…
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cantik memiliki arti : indah, jelita, elok, dan molek. Dewasa ini, arti tersebut mengalami perluasan makna. Ada kecantikan luar (outer beauty) yang menyangkut fisik, seperti wajah, kulit, dan bentuk. Ada juga kecantikan dalam (inner beauty) yang berhubungan dengan kepribadian yang dimiliki seseorang, dimensi psikis rohani, dan memiliki sifat yang lebih abadi. Namun, kecantikan luar dan kecantikan dalam memiliki nilai serta makna tersendiri dan keduanya tidak bisa diabaikan.

Shalihah, Sudah Cantik-kah Engkau Hari Ini?
Bagi seorang perempuan atau muslimah, kecantikan adalah suatu hal yang menjadi dambaan. Bahkan bisa memengaruhi tingkat kepercayaan diri seseorang. Namun sayang, banyak yang menganggap cantik itu hanya dilihat dari fisik saja, lahiriah saja. Berkulit putih, hidung mancung, jemari lentik, bibir sensual, postur tubuh tinggi, dan segala yang dinilai dari yang tampak di luar saja. Sebenarnya, cantik itu relatif bagi setiap orang. Namun kenyataannya saat ini –secara sadar atau tidak sadar- banyak yang mengusik pola pikir seorang muslimah tentang definisi “perempuan cantik” karena pengaruh media, lingkungan sosialnya, adanya berbagai kontes kecantikan, dan lain sebagainya.

Padahal sesungguhnya, kecantikan hati dan perilaku ‘levelnya’ jauh lebih di atas kecantikan fisik. Kecantikan fisik tidaklah kekal. Seiring berjalannya waktu, usia yang semakin menua, kulit yang dulunya kencang perlahan menjadi berkeriput. Beda halnya dengan kecantikan hati dan kecantikan perilaku, sifatnya jauh lebih kekal dan memberikan dampak positif dalam kehidupan. Karena itu, aspek ruhaniah seseorang atau inner beauty harus lebih diutamakan. 

Cantik dari hati adalah kecantikan sesungguhnya, yang harus bisa memberikan energi positif untuk dirinya sendiri, terlebih untuk orang-orang di sekitarnya dan lingkungannya. Sehingga harapannya, yang semula memberikan definisi kalau cantik itu berkulit putih, tinggi dan langsing akan berubah menjadi seorang perempuan yang memiliki prestasi yang membanggakan, kreativitas tinggi, keterampilan unik yang mampu memberikan manfaat. Selain itu, ia memiliki akhlak yang baik, peduli terhadap sesama, ringan tangan, gemar bersedekah, dll. Inner beauty itu dengan sendirinya akan terpancar dari diri seorang perempuan yang dalam tingkah laku kesehariannya mampu memberikan perubahan positif dan sebesar-besarnya manfaat untuk lingkungan dan orang-orang di sekitarnya.

Maka Saudariku Shalihah, bersihkan hatimu, perbaiki akhlakmu, lebih dekatkan dirimu pada Al-Qur’an, dan biasakan menjalankan sunnah Nabi dalam keseharian, insya Allah setiap hari engkau akan semakin cantik. Mengingat, cantik hari ini seolah telah menjadi sebuah kebutuhan. Kebutuhan akan pengakuan sosial, penghargaan, dan aktualisasi diri. Namun yang terpenting, niatkanlah semua hanya karena Allah semata, bukan mengharapkan pujian dan penilaian dari manusia.

"Tjantik-nya tuh di HATIMU..."
(Tjantik = Cantik)

Pancarkan Pesona Cantikmu!
Bukan suatu hal yang baru jika seorang muslimah yang benar-benar sadar akan ajaran agamanya sangat memerhatikan pakaian dan penampilannya serta berparas menawan tanpa harus dengan tabarruj (bersolek), tidak juga berlebih-lebihan, yang menyenangkan jika dilihat suami (khusus bagi yang sudah menikah), anak-anaknya, muhrimnya, serta para muslimah lainnya. Ia tidak akan pernah memperlihatkan diri kepada orang-orang  yang diperbolehkan melihatnya dengan paras acak-acakan dan serba semrawut. Tetapi sebaliknya, senantiasa berdandan  dengan rapi dan berparas menarik sesuai dengan yang diajarkan Islam yang senantiasa mengajak kepada penampilan baik dan menarik serta berhias diri dengan tidak berlebih-lebihan.

Saudariku Shalihah, perbaikilah penampilan! Hendaklah seorang muslimah memperbaiki penampilannya untuk menampakkan nikmat Allah SWT yang telah diberikan kepadanya. “Sesungguhnya Allah senang melihat tanda nikmat yang diberikan kepada hamba-hambaNya.” (HR. Tirmidzi dan Hakim)

Sudah menjadi salah satu fitrah seorang wanita untuk terlihat anggun sesuai kodrat kewanitaannya. Tapi keinginan ini jangan sampai menjadikan kita terlena hingga diri berlebih-lebihan dalam berhias. Nah, berhias bagi wanita ada 3 macam, yaitu berhias untuk suami, berhias di depan wanita dan lelaki mahram (orang yang haram dinikahi), dan berhias di depan lelaki bukan mahram.

Seorang muslimah diperbolehkan untuk menghiasi dirinya dengan hal-hal yang mubah misalnya mengenakan sutra dan emas, mutiara dan berbagai jenis batu permata, celak, menggunakan inai (pacar) pada kuku dan menyemir rambut yang beruban –bukan dengan semir warna hitam-, menggunakan kosmetik alami atau kosmetik yang tidak mengandung zat berbahaya dengan tidak berlebihan. Dan tentu saja berhias di sini bukanlah dengan maksud mempercantik diri di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.

Shalihah, Pilihlah Kosmetik yang Halal untuk Kecantikanmu yang Penuh Berkah
Seorang muslimah harus pandai merawat dan memerhatikan tubuhnya. Kecantikan luar memang bisa terlihat secara langsung, misalnya pada wajah, paras, bentuk, dan kulit. Karenanya, kulit -terutama kulit wajah- banyak yang memperlakukannya bagaikan sebuah tanaman, di mana perlu dipelihara, disiram, dan diberi pupuk supaya subur. Tentu saja dengan cara memakai kosmetik yang aman, sehat dan halal. Saat ini, semakin banyak muslimah yang menyadari pentingnya menggunakan produk kosmetik yang aman, sehat, dan halal.

Adapun kriteria kosmetik yang aman, sehat, dan halal bisa dilihat dari :
1.      Label halal dari MUI dan legalitas produk dari BPOM
Kehalalan suatu produk bisa kita cross check ke Halal MUI. Selain itu, produk kosmetik yang legal ditunjukkan dengan dicantumkannya nomor pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
2.      Komposisi bahan
Biasakan selalu mengecek komposisi bahan yang digunakan. Pastikan bahan produk tidak menggunakan zat seperti diambil dari lemak babi atau zat tidak halal lainnya. Hati-hati saat mengecek produk karena terkadang istilah mengandung babi bisa diganti dengan istilah lain. Baca kode makanan yang mengandung daging babi dan dapat ditanyakan pada ahlinya serta cari informasi melalui internet tentang sumber bahan-bahan tersebut.
3.      Cara produksi
Bukan hanya soal bahan pembuat produk, kita juga harus memastikan produk tersebut dibuat dengan cara yang halal
4.      Mudah dibersihkan
Hendaknya, saat wudhu tidak boleh ada kosmetik yang menghalangi air membersihkan tubuh.
5.      Nama dan alamat produsen tercantum dengan jelas
Nama dan alamat jelas produsen harus jelas tercantum pada label kemasan yang mengindikasikan mudahnya akses bagi konsumen untuk memperoleh informasi lanjutan mengenai produk bersangkutan.

Nah, untuk mengetahui daftar produk kosmetik halal yang telah mendapat sertifikasi LPOM MUI, Saudariku Shalihah bisa dilihat pada tautan berikut: http://www.muslimconsumergroup.com/cosmetic.html

Ini kosmetika halalku, mana kosmetik halalmu?
WARDAH, #HalaldariAwal

Hijab Hati, Hijab Diri Bekal Meraih Kecantikan Surgawi
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya…" 
(QS. An-Nuur [24]: 31)

Hidup berisi dengan aneka macam peristiwa. Peristiwa yang menghadirkan silih berganti perasaan yang mengisi jiwa. Maka, kokohkanlah keimanan saat perjalanan membuat kita bertanya, saat membuat kita meragu dan kecewa. Yakinlah, skenario Allah SWT tengah berlangsung dan jadilah penyimak yang baik dengan penuh sangka yang baik pada-Nya. Tanamkan dalam diri kita Allah Mahatahu yang tepat dan terbaik bagi hamba-Nya!

Sesungguhnya Allah menjadikan seluruh tubuh seorang wanita ini perhiasan dari ujung rambut hingga ujung kaki. Segala sesuatu dari tubuh seorang wanita yang terlihat oleh orang yang bukan mahromnya, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak.

Hakikat jilbab adalah hijab lahir dan batin. Hijab mata kita dari hal-hal yang mendatangkan murka Allah, jagalah pandangan dari hal-hal yang dilarang. Hijab lidah kita adalah menjauhkan diri dari ghibah dan perkataan yang sia-sia, usahakan selalu basahi lisan kita dengan berdzikir kepada Allah. Hijab tangan kita adalah ringan berbuat tatkala ada orang lain yang membutuhkan bantuan. Hijab kaki kita adalah saat kita gunakan menapak di jalan-jalan kebaikan. Hijab pikiran kita adalah saat kita mampu berpikir visioner jauh menatap masa depan serta menjauhkan pikiran kita dari hal-hal negatif. Hijab hati kita untuk selalu meletakkan nama Allah di tingkatan tertinggi, kemudian Rasulullah, orang tua, dan seterusnya.

Kecantikan surgawi, kecantikan yang membuat cemburu para bidadari, perwujudan cita-cita menjadi bagian dari para perempuan langit, para perempuan yang dirindukan surga.

Mereka yang dalam diam tiada henti menyebut nama Allah. Mereka yang selalu giat menghafalkan Al-Qur'an demi mendapat keridhoan Allah. Mereka yang hendak memberikan mahkota penuh cahaya untuk kedua orang tua kelak di surga nanti. Mereka yang bersikukuh mengenakan hijab sebagai bentuk kecintaan kepada Allah. Walau ‘diancam’ akan kehilangan pesona dunia, mereka tiada gentar untuk tetap bertahan. Mereka yakin bahwasanya perhiasan sejati seorang muslimah itu adalah dari amal ibadah dan akhlaknya yang jernih, bukan berasal dari moleknya tubuh yang mengundang nafsu dan syahwat. Ya, mereka adalah perempuan langit!”

Bismillah… Karena seorang muslimah itu indah dan mulia, seperti sejarah para ummul mukminin dan para shohabiyah. Semoga senantiasa mampu menjadi muslimah shalihah yang dirindu Jannah. Aamiin…

“Dan (di dalam surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli, laksana mutiara yang tersimpan baik. Sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan.”
(QS. Al Waqi’ah [56]: 22-24).

Pasti kita semua ingin menjadi muslimah secantik dan sejelita bidadari surga, tidak sekadar cantik dari segi fisik, namun cantik dari hati yang lebih utama, karena bidadari surga adalah gambaran kesempurnaan pesona seorang wanita dan kita pasti mendambakannya. Maka dari itu, milikilah pribadi cantik dari hati, dan buatlah cemburu para bidadari!

“Dunia ini adalah perhiasan,
dan sebaik-baik perhiasan adalah muslimah yang shalihah.”

[HR. Muslim]