Jejak Karya

Jejak Karya

Tuesday, July 27, 2010

SYURA (MUSYAWARAH)

Di antara nilai-nilai kemanusiaan dan sosial yang dibawa oleh Islam adalah syura (musyawarah). Makna syura adalah bahwa hendaknya seseorang tidak menyendiri pendapatnya dan dalam persoalan-persoalan yang memerlukan kebersamaan fikiran dengan orang lain. Karena pendapat dua orang atau lebih dalam jamaah itu dianggap lebih mendekati kebenaran daripada pendapat seorang saja.

Sebagaimana musyawarah dalam suatu urusan itu dapat membuka pintu kesulitan dan memberi kesempatan untuk melihat urusan itu dari berbagai sudut, sesuai dengan perbedaan perhatian tiap individu dan perbedaan tingkat pemikiran serta tingkat pengetahuan mereka. Dengan demikian maka keputusan yang diperoleh adalah berdasarkan persepsi (tashawwur) yang syamil (sempurna) dan berdasarkan studi yang menyeluruh (komprehensi).

Dengan adanya aktifitas bermusyawarah, manusia akan mempunyai nilai tambah, selain dan yang bersumber dari pikirannya sendiri. Yakni pemikiran orang lain. Selain itu ilmunya juga bertambah oleh ilmu orang lain. Seorang penyair mengatakan:

“Apabila suatu ide itu telah sampai pada musyawarah, maka minta tolonglah dengan ide orang yang memberi nasihat dengan mantab, dan jangan kamu mengira bahwa musyawarah itu akan merugikan kamu, karena para pendahulu itu menjadi penguat generasi masa kini.”

Islam telah menyuruh kita untuk bermusyawarah dalam kehidupan individu, berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.
SYURA DALAM KEHIDUPAN INDIVIDU

Dalam kehidupan individu Islam mendidik seorang Muslim apabila hendak melakukan sesuatu urusan yang penting yang di dalamnya masih terdapat banyak perbedaan pandangan dan pendapat serta kecenderungan-kecenderungan, sehingga membuat ia ragu antara melaksanakan dan tidak, hendaknya ia menempuh dua jalan dalam rangka untuk memperoleh keputusan yang benar.

Dua jalan itu adalah, yang pertama, bersifat Rabbani; yaitu istikharah kepada Allah SWT, dengan melakukan shalat dua rakaat, setelah itu berdoa yang intinya adalah meminta pilihan kepada Allah SWT kebaikan dunia dan akhirat, untuk agama dan dunianya.

Yang kedua bersifat Insani, yaitu dengan musyawarah dengan orang yang dapat dipercaya pendapat, pengalaman, nasihat dan keikhlasannya. Dengan demikian ia menggabung antara istikharah kepada Allah dan bermusyawarah dengan manusia.

Kaum Muslimin masih hafal dengan warisannya, yaitu kata-kata Umar:

“Tidak rugi orang yang beristikharah dan tidak merugi orang yang bermusyawarah.”

Para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dahulu sering bermusyawarah dengan Nabi SAW dalam banyak masalah yang khusus, maka Nabi SAW pun memberikan pendapatnya yang benar dan baik. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Fatimah binti Qais pernah bermusyawarah kepada beliau tentang masalah pernikahannya, karena ada dua laki-laki yang mencintainya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Maka Nabi SAW bersabda, “Adapun Mu’awiyah, dia adalah seorang yang pelit, tidak mempunyai harta, sedangkan Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari lehernya (sering memukul wanita),” kemudian Nabi SAW menawarkan untuk menikah dengan Usamah bin Zaid.

SYURA DALAM KEHIDUPAN BERKELUARGA

Dalam kehidupan berkeluarga, Islam mengajak kita untuk membina kehidupan keluarga atas dasar musyawarah dan saling ridha. Demikian itu sejak awal pembentukan terbinanya rumah tangga.

Oleh karena itu nash-nash syari’at menolak adanya paksaan seorang ayah untuk menikahkan putrinya tanpa meminta pendapatnya, walaupun putrinya itu masih gadis. Sebaliknya Islam mewajibkan sebagaimana disebutkan dalam Taujih Nabawi agar anak wanita gadis itu dimintai izin, meskipun ia merasa malu, maka izinnya adalah diamnya, karena diam ketika ditawari sesuatu itu menunjukkan ridha dan menerima.

Nabi SAW pernah menolak sebagian akad nikah yang telah terjadi, di samping karena bukan keinginan anak puteri, hukum syari’at tidak memperbolehkan kepada siapa pun untuk mempergunakan harta miliknya tanpa seizin dia. Apalagi masalah pernikahan yang itu menyangkut masa depan kehidupannya.

Bahkan Sunnah mendorong para wali wanita untuk bermusyawarah dengan ibu anak wanita tersebut dalam masalah pernikahannya, yakni seorang suami bermusyawarah dengan istrinya ketika ingin menikahkan anak gadisnya. Dalam hal ini ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

“Bermusyawarahlah dengan kaum wanita (isteri-isterimu) dalam urusan anak-anaknya.” (HR. Ahmad)

Demikian itu karena ibu lebih tahu terhadap anak perempuannya daripada ayahnya, karena seorang ibu dan anaknya itu adalah sama-sama wanita sehingga lebih faham keinginan dan perasaannya, sementara anak wanita itu sering berterus terang kepada ibunya untuk mengungkapkan rahasianya, yang itu tidak diperoleh dari ayahnya.

Setelah terbinanya rumah tangga maka wajib bagi suami isteri untuk saling memahami dan saling bermusyawarah dalam hal yang membawa kepentingan bersama, demikian juga untuk kepentingan anak-anaknya di masa depan.

Di sini kita tidak boleh meremeh kan pendapat wanita, sebagaimana masyarakat pada umumnya. Karena banyak wanita yang pendapatnya lebih baik dan membawa berkah untuk keluarga dan kaumnya (masyarakatnya).

Alangkah cemerlangnya pendapat Khadijah dan sikapnya pada awal turunnya wahyu, dan betapa peran Khadijah dalam memperkuat mentalitas Nabi SAW sampai beliau membawa pergi Rasulullah SAW kepada anak pamannya (sepupunya) yaitu Waraqah bin Naufal, semuanya demi menenangkan dan menggembirakan Nabi SAW Demikian juga pendapat Ummu Salamah ketika terjadi perdamaian Hudaibiyah (akan ada pembahasan tersendiri tentang masalah tersebut).

Di antara ayat-ayat Al Qur’an yang menarik adalah menyebutkan pentingnya bermusyawarah dan saling ridha antara suami isteri, yaitu yang berkaitan dengan menyusui anak dan menyapihnya, meskipun setelah cerai di antara keduanya. Allah SWT berfirman:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknnya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan persusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (baik). Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupanrya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduannya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (Al Baqarah: 233)


SYURA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA


Adapun syura dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka Al Qur’an memasukkannya sebagai unsur terpenting dalam berjamaah (bermasyarakat). Demikian itu disebutkan dalam Al Qur’an Makky (yang diturunkan di Mekkah) yang telah membangun kaidah-kaidah asasi dan meletakkan dasar-dasar kehidupan Islam. Maka syura itu juga dimasukkan dalam sifat-sifat orang yang beriman, disertai dengan sifat-sifat lainnya yang asasi, di mana keislaman dan keimanan seseorang tidak sempurna kecuali dengan sifat-sifat itu. Yaitu, istijabah (menyambut) seruan Allah, mendirikan shalat, dan menginfakkan apa yang diberikan Allah kepadanya. Ini disebutkan dalam surat yang membawa nama “As-Syura.” Allah SWT berfirman:

“Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup didunia; dan apa yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhannya, mereka bertawakkal, dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi mnaf Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannnya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (Asy Syura: 36-38)

Yang dimaksud dengan firman Allah “Wa Amruhum,” di sini adalah urusan mereka yang bersifat umum, sebagai kepentingan bersama. Itulah yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada Rasul-Nya untuk bermusyawarah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran yang turun di Madinah:

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…” (Ali Imran: 159)

Perintah dalam ayat ini turun serelah perang Uhud, di mana Rasulullah SAW bermusyawarah dengan para sahabatnya, tetapi Rasulullah mengikuti pendapat mayoritas sahabat. Dan hasilnya, adalah kekalahan yang menimpa ummat Islam sehingga gugur tujuh puluh syuhada’ dari para sahabat pilihan, termasuk di antaranya Hamzah, Mush’ab, Sa’ad bin Rabbi dan lain-lain.

Meskipun demikian Allah tetap memerintahkan kepada Rasul-Nya untuk bermusyawarah dengan mereka, artinya, kita harus terus bermusyawarah, karena di dalamnya ada kebaikan dan berkah, meskipun sesekali hasilnya tidak menyenangkan (tidak menggembirakan), karena yang lebih penting adalah akibat (akhir)nya.

Rasulullah SAW adalah orang yang paling banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya, beliau pernah bermusyawarah dengan mereka pada perang Badar menjelang dimulainya peperangan, di tengah-tengahnya perang serta setelahnya. Beliau tidak memasuki medan perang kecuali setelah merasa tenang dengan keinginan dan aspirasi para sahabatnya.

Rasulullah SAW juga pernah musyawarah dengan mereka dalam perang Uhud, sehingga beliau mengikuti pendapat mayoritas yang menginkan keluar dari Madinah untuk menemui musuh daripada tetap tinggal di dalam kota Madinah.

Rasulullah SAW juga pernah bermusyawarah dengan mereka ketika perang Khandaq, dan beliau sempat berkeinginan untuk berdamai dengan suku Ghathafan dengan memberikan sebagian dari hasil kurma Madinah untuk membatalkan perjanjian mereka dengan Quraisy. Tetapi wakil dari orang-orang Anshar menolak yang demikian itu, maka Nabi SAW pun mengikuti pendapat mereka karena dipandang lebih baik.

Ketika peristiwa “Hudaibiyah” Rasulullah SAW bermusyawarah dengan Ummu Salamah untuk melarang para sahabatnya dari tahallul ihram mereka setelah berdamai, padahal para sahabat telah serius berniat untuk berumrah. Maka Ummu Salamah mengusulkan agar Rasulullah keluar di hadapan mereka dan bertahallul di hadapan mereka tanpa berbicara. Dan benar, ketika para shahabat melihat Rasulullah berbuat demikian mereka segera melakukan hal serupa secara serentak.

Sebagaimana Islam juga memerintahkan seorang hakim (penguasa) untuk bermusyawarah di satu sisi, dan ia juga memerintahkan ummat untuk memberikan nasihat kepadanya di sisi lain. Seperti diterangkan dalam hadits shahih:

“Agama adalah Nasihat .., untuk Allah, Rasul-Nya, Kitab-Nya, para imam Muslimin dan rakyatnya (kaum Muslimin pada umumnya).” (HR. Muslim)

Kewajiban beramar ma’ruf dan nahi munkar adalah kewajiban yang bersifat umum, mencakup para pemimpin dan rakyat secara keseluruhan. Demikian juga kewajiban memberikan wasiat akan yang benar, wasiat untuk berlaku sabar, di mana tidak ada keselamatan bagi manusia dari kerugian dunia dan akhirat kecuali dengan melaksanakan semua itu. Maka tidak ada di kalangan kaum Muslimin seseorang yang lebih tua kecuali dia harus menerima wasiat dan nasihat, diperintah dan dilarang, dan tidak ada di kalangan ummat Islam yang lebih muda kecuali harus menerima wasiat dan nasihat, diperintah dan dicegah. Tidak jarang Rasulullah SAW mendapati pendapat para shahabat yang berbeda dengan pendapat beliau, maka Nabi SAW mengambil pendapat yang ditawarkan tersebut dan meninggalkan pendapatnya sendiri.

Rasulullah SAW pernah mengutus Abu Hurairah untuk memberikan kegembiraan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mengatakan “Laa ilaaha illallah” maka ia akan masuk syurga. Maka Umar khawatir kalau masyarakat memahaminya dengan pemahaman yang salah dan memisahkan antara kata-katanya dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu Umar sempat menyuruh Abu Hurairah berhenti sejenak dan menjelaskan kepada Rasulullah SAW akan kekhawatirannya kalau-kalau manusia itu berpegang pada ucapannya saja sambil mengatakan, “Biarkan mereka beramal,” maka Rasulullah SAW bersabda, “Biarkan mereka beramal” (HR. Muslim)

Abu Bakar berkata dalam pidato kenegaraannya yang pertama setelah beliau diangkat sebagai khalifah, beliau menjelaskan tentang manhajnya dalam memimpin:

“Jika kamu melihat aku dalam kebenaran, maka bantulah aku, tetapi jika kama melihat aku dalam kebathilan maka luruskan aku, taatilah aku selama aku taat kepada Allah, dan jika aku bermaksiat kepada-Nya maka tidak ada lagi kewajiban atas kalian untuk taat kepadaku.”

Umar bin Khatthab RA berkata, “Wahai manusia, barangsiapa di antara kamu melihat aku dalam kesalahan maka luruskanlah aku.” Kemudian ada seseorang yang berkata kepadanya, “Kalau kami melihat kamu berbuat kesalahan maka akan kami luruskan dengan pedang kami!” Umar berkata, “Alhamdulillah yang telah menjadikan rakyat Umar orang yang mau meluruskan Umar dengan ketajaman pedangnya.”

Pada suatu hari ada seseorang yang berkata kepada Umar, “Bertaqwalah kamu wahai Umar!” maka ada sebagian orang di sisi Umar mengingkari perkataan itu, maka Umar berkata, “Biarkan dia, karena tidak ada kebaikan di tengah-tengah kamu jika kamu tidak mengatakannya (kalimat taqwa), dan tidak ada kebaikan di tengah-tengah kita apabila kita tidak mendengarkannya.”

Bahkan Rasulullah SAW memperbolehkan menentang kepada Amir (pemimpin) yang dhalim dengan dua syarat:

Pertama: karena penyimpangan yang nyata dari manhaj Islam, baik dalam masalah aqidah atau ibadah, inilah yang diistilahkan dalam hadits Nabawi sebagai “Kufrun Bawwah.”"abi SAW pernah berwasiat kepada orang-orang yang berbaitat kepadanya yaitu dari para sahabat untuk bersabar terhadap amir mereka, meskipun amir itu mengutamakan sebagian pekerjaan duniawi, Nabi SAW bersabda:

“Kecuali apabila kamu melihat kekufuran yang bawwah (nyata) yang menurut kamu ada burhan (bukti) atau dalil dari Allah.” (Muttafaqun ‘alaih)

Kedua: Apabila kita memiliki kemampuan untuk menghilangkan kemungkaran, tanpa berakibat menimbulkan kemunkaran yang lebih besar daripadanya. Jika itu tidak mungkin, maka wajib menanggung kemungkaran yang lebih ringan karena takut terjadinya kemungkaran yang lebih besar. Hal itu berdasarkan kaidah, “bolehnya memilih yang paling ringan di antara dua bahaya atau dua keburukan.”

Ketika dikhawatirkan akan terjadi kemungkaran yang lebih besar, maka perlawanan beralih dari memerangi dengan tangan kepada siasat dengan lesan dan pena, kemudian pengingkaran hati. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.

Ibnu Mas’ud meriwayatkan suatu hadits, dari Rasulullah SAW beliau bersabda:

“Tiada seorang Nabi pun yang diutus oleh Allah pada ummat sebelumku kecuali ada dari kalangan ummatnya “Hawariyyun” (para pendukung) dan para sahabat yang mengikuti Sunnahnya, dan berqudwah terhadap perilakunya, kemudian akan ada generasi setelahnya, yang mengatakan sesuatu yang tidak mereka perbuat, dan melaksanakan sesuatu yang tidak diperintahkan, maka barangsiapa yang memerangi mereka dengan tangannya maka ia mahmin, dan barangsiapa yang memerangi mereka dengan lesannya maka ia mukmin, dan barangsiapa memerangi mereka dengan hatinya rnaka ia mukmin, dan tidak ada setelah demikian itu dari keimanan sebiji sawi pun” (HR. Muslim)

Al Qur’an Al Karim mengisahkan kepada kita contoh yang baik tentang suatu hukum (keputusan) yang berdasarkan musyawarah, yaitu kisah Ratu Saba’ (Bilqis), yang dikejutkan dengan surat Nabi Sulaiman AS yang dibawa oleh burung Hud-hud, lalu ratu itu mengumpulkan kaumnya dan berkata:

“Berkata dia (Bilqis), “Hai para pembesar !, berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku). Mereka menjawab, “Kita adalah orang-orang yang memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan. Dia berkata, “Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membina, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat. Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu .” (An-Naml: 32-35)

Akhirnya perilaku syura yang bijaksana ini sampai pada masuk Islamnya ratu Bilqis di hadapan Nabi Sulaiman AS, sehingga selamatlah dia, dan kaumnya dari peperanganyang merugikan, dan dengan demikian dia memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.

Al Qur’an juga mengisahkan bentuk lain (yang tidak benar) dari suatu hukum yang tegak di atas dasar penisbatan diri sebagai tuhan dan kediktatoran. Seperti hukum Fir’aun yang berkata kepada manusia:

“Saya adalah tuhanmu yang mulia.” (An Nazi’at: 24)

“Aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku.” (Al Qashash: 38)

Fir’aun tidak mau bermusyawarah kecuali dengan para menterinya secara khusus, sebagaimana yang kita lihat dalam kisah Fir’aun dengan Musa, ketika Musa berdialog dengannya maka ia mengancamnya dengan penjara, Musa berkata:

“Apakah (kamu akan melakukan itu) kendati pun aku tunjukkan kepadamu sesuatu (keterangan) yang nyata?” Fir’aun berkata, “Datangkanlah sesuatu (keterangan) yang nyata itu, jika kamu adalah termasuk orang-orang yang benar. “Maka Musa melemparkan tongkatnya, yang tiba-tiba tongkat itu (menjadi) ular yang nyata. Dan ia menarik tangannya (dari dalam bajunya), maka tiba-tiba tangan itu jadi putih (bersinar) bagi orang-orang yang melihatnya. Fir’aun berkata kepada pembesar-pembesarnya yang berada di sekelilingnya, “Sesungguhnya Musa ini benar-benar seorang ahli sihir yang pandai, ia hendak mengusir kamu dari negerimu sendiri dengan sihirnya; maka karena itu apakah yang kamu anjurkan?” (Asy-Syu’ara: 30-35)

Ini sesungguhnya bukanlah musyawarah yang benar, karena musyawarah ini hanya dikhususkan untuk pembesar-pembesar yang ada di sekelilingnya saja (orang-orang sendiri). Selain itu musyawarah ini adalah musyawarah yang sudah terarah (disesuaikan dengan keinginannya). Fir’aun tidak mau mengambil pendapat mereka dalam masalah Musa dan sikap terhadap risalah yang dibawanya. Tetapi pada hakekatnya dia telah memutuskan sesuatu sebelum bertanya kepada mereka yaitu dengan kata-katanya yang dimuat oleh Al Qur’an

“Sesungguhnya Musa ini benar-benar ahli sihir yang pandai, ia hendak mengusirmu dari negerimu sendiri dengan sihirnya.” (Asy-Syu’ara: 34-35)

Al Qur’an telah menjelaskan hakikat hukum Fir’aun dan sikapnya terhadap rakyatnya, sebagaimana firrnan Allah SWT:

“Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di maka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir’aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al Qashash: 4)

Kesombongan di bumi inilah yang kita istilahkan dalam bahasa politik modern dengan “Thughyaan” (diktator). Al Qur’an juga sering mengulang-ulang dalam menyifati Fir’aun. sebagaimana dalam firman Allah SWT:

“Sesungguhnya dia (Fir’aun) adalah orang yang sornbong, salah seorang dan orang-orang yang melampaui batas.” (Ad-Dukhan: 31)

Kesombongan Fir’aun bukan hanya ditujukan kepada Bani Israil saja, tetapi juga kepada orang-orang Mesir, jika ternyata ada di antara mereka atau sekelompok dari mereka yang keluar dari rencananya dan menolak pengakuan bahwa dirinya adalah tuhan.

Itulah sikap yang nampak jelas dari Fir’aun terhadap tukang-tukang sihirnya yang diminta setiap saat untuk menolong dirinya dalam melawan Nabi Musa. Tetapi akhirnya Allah menjatuhkan Fir’aun melalui mereka juga, yaitu ketika mereka beriman kepada Rabb Musa dan Harun setelah kebenaran itu jelas di hadapan mereka dari pada kebathilan.

Allah SWT berfirman:

“Berkata Fir’aun, “Apakah kamu telah beriman kepadanya (Musa) sebelum aku memberi ijin kepadamu sekalian. Sesungguhnya ia adalah pemimpinmu yang mengajarkan sihir kepadamu sekalian. Maka sesungguhnya aku akan memotong tangan dan kaki kamu sekalian dengan bersilang secara timbal balik, dan sesungguhnya aku akan menyalib kamu sekalian pada pangkal pohon kurma dan sesungguhnya kamu akan mengetahui siapa di antara kita yang lebih pedih dan lebih kekal siksannnya.” (Thaaha: 71)

Ungkapan Fir’aun, “Mengapa kamu beriman kepadanya sebelum aku mengijinkan kamu,” ini membuktikan bahwa ia ingin memaksa pikiran dan hati manusia (untuk mengikutinya), sehingga tidak boleh akal dan hati untuk percaya kepada sesuatu kecuali atas izinnya dan mendapat keputusan darinya.

Al Qur’an mencela Fir’aun dan segala kekuatan kotor yang bersekongkol dengannya. Seperti “Qarun” yang menampilkan faham materialistis yang kejam dan kotor yang tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memiliki harta. Sikap ini tergambar dalam perkataan Qarun:

“Sesungguhnya aku diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.” (Al Qashash: 78)

Seperti juga “Haman” yang menampilkan sosok politikus yang menjilat karena materi, di mana ia persembahkan kemampuan akal dan kreasinya untuk melayani thaghut yang sombong, Hamanlah sebagai otak pemikirnya (dalang) sekaligus pelaksananya.

Al Qur’an mencela secara keseluruhannya, yaitu Fir’aun dan para tentaranya yang dijadikan sebagai alat kekuasaan, yang ia pergunakan untuk menyiksa rakyat dan menindas mereka. Allah SWT berfirman,

“Sesungguhnya Fir’aun dan Haman beserta bala tentaranya adalah orang-orang yang bersalah.” (Al Qashash: 8)

Allah juga berfirman:

“Maka Kami binasakan Fir’aun dan bala tentaranya, lalu kami lemparkan mereka ke dalam laut. Maka lihatlah bagaimana akibat orang-orang yang zhalim.” (Al Qashash: 40)

Kata-kata “Al Junud” meliputi seluruh pendukung orang yang zhalim, baik dari kalangan militer maupun sipil.

Al Qur’an memerangi kezhaliman dan penindasan dari berbagai segi sebagai berikut:

Kelompok penguasa yang zhalim dan diktator di bumi ini, sebagaimana firman Allah SWT:

“Demikianlah Allah mengunci mata hati orang yang sombong dan sewenang-wenang.” (Al Mukmin: 35)

“Dan mereka memohon kemenangan (atas musuh-musuh mereka) dan binasalah semua orang yang berlaku sewenang-wenang, lagi keras kepala.” (Ibrahim: 15)

Kelompok para pendukung kekuasaan, seperti Haman, Qarun atau dari kalangan militer dan sipil, seperti tentara Fir’aun.

Dari kelompok rakyatyang menyerahkan ketaatannya kepada pemimpin yang zhalim, tanpa pernah bertanya kepada mereka suatu hal apa pun: mengapa?, atau bagaimana?, apalagi sampai berani mengatakan, “tidak.”

Al Qur’an juga telah mencela kaum Nabi Nuh, seperti firman Allah SWT:

“Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka telah mendurhakaiku, dan telah mengikuti orang-orang yang harta dan anak-anaknya tidak menambah kepadanya melainkan kerugian belaka.” (Nuh: 21)

Al Qur’an pun mencela kaum Hud AS, dengan firman-Nya:

“Mereka menuruti perintah semua penguasa yang sewenang-wenang lagi menentang (kebenaran). Dan mereka selalu diikuti dengan kutukan di dunia ini dan (begitu pula) di hari kiamat.” (Huud: 59-60)

Al Qur’an juga pernah mencela kaum Fir’aun, sebagaimana dalam firman Allah SWT:

“Maka Fir’aun mempengarahi kaumnya (dengan perkataan itu) lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik.” (Az Zukhruf: 54)

Al Qur’an telah memaparkan kepada kita berbagai gambaran (contoh) yang banyak dari pemandangan kiamat, pada saat itulah terjadi saling mencela antara para pemimpin dan pembesar yang menyesatkan dengan para pengikut yang disesatkan, dan masing-masing saling berlepas tangan, saling melaknat dan berusaha untuk melemparkan tanggung jawab kepada yang lainnya. Tetapi Allah SWT memutuskan untuk semuanya bahwa mereka semua adalah termasuk ahli Neraka. Allah SWT berfirman:

“Dan mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar), Ya Tuhan kami timpakanlah kepada mereka adzab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar.” (Al Ahzab: 67-68)

“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dan orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan ketika segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti, “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada amal perbuatannnya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (Al Baqarah: 166-167)

Sesungguhnya diterimanya kepemimpinan politik bagi ummat dalam Islam adalah ridha dan bai’ah yang atas kehendak sendiri (kesadaran). Maka barangsiapa yang diterima oleh kaum Muslimin untuk menjadi imam, amir atau pimpinan bagi mereka dan mereka telah membai’atnya untuk yang demikian itu, berarti dia telah menjadi wali yang sah (secara syar’i) yang wajib ditaati dalam hal yang ma’ruf, dan wajib menasihatinya dengan benar serta membantunya atas setiap kebaikan.

Islam tidak menyukai seseorang yang menjadi imam shalat berjamaah, sementara para jamaah tidak menyukainya. Maka bagaimana Islam bisa menerima seseorang yang memimpin seluruh ummat dalam mengatur urusannya secara umum sedangkan ummat itu tidak suka, dan dengan itu ummat menjadi tersiksa dan marah? Rasulullah SAW pernah bersabda dalam haditsnya yang mulia:

Tiga orang yang shalatnya tidak diangkat di atas kepala mereka sejengkal pun; seseorang yang mengimami kaum sedangkan kaum itu benci padanya, wanita yang yang berdiam diri semalaman sedang suaminya marah kepadanya, dan dua bersaudara yang saling bertenghar. (HR. Ibnu Majah)

No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung. Mohon untuk tidak meninggalkan link hidup.


Salam,


Keisya Avicenna