Jejak Karya

Jejak Karya

Monday, October 15, 2012

KHITBAH

Khitbah

Bismillahirrohmanirrohiim..
"Orang mu’min itu adalah saudara bagi mu’min yang lain.
Maka TIDAK DI HALALKAN bagi seorang mu’min untuk membeli barang yang sudah dibeli saudaranya dan janganlah seorang mu’min meminang di atas pinangan saudaranya kecuali jika pinangan itu telah ditinggalkan.” (Shahih Muslim 2/1034 no.1414, Kitab Nikah bab Haramnya khitbah di atas khitbah saudaranya kecuali jika di-izinkan atau jika lamaran itu
telah ditinggalkan)

Tentang hadits ini, Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan :
“Hadits ini secara jelas menunjukan tentang PENGHARAMAN khitbah seseorang di atas khitbah saudaranya dan para ulama telah bersepakat atas pengharamannya, yaitu apabila TELAH JELAS bahwa khitbah ituTELAH DITERIMA dan si peng-khitbah (yang telah diterima itu) TIDAK MENGIJINKAN (orang lain untuk meng-khitbah) dan juga khitbah ituTIDAK PERNAH DI TINGGALKAN (dibatalkan).” (Al-Minhaj syarh Shahih Muslim 9/179)

Kemudian pula, Imam At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan:
“Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan : “Makna dari hadits ini adalah dibencinya seorang laki-laki meminang di atas pinangan saudaranya. Apabila seorang laki-laki TELAH meminang seorang wanita dan si wanita itu TELAH RIDHA atas pinangan laki-laki tersebut, maka TIDAK BOLEH seorang laki-laki lain pun boleh meminang di atas pinangan (yang telah diterima) itu.”
(Sunan At-Tirmidzi 3/440)

*From: forum myquran.org
---
Bacalah dan mohon untuk dijadikan perhatian!!!


*Catatanku, 7.10.2012

No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung. Mohon untuk tidak meninggalkan link hidup.


Salam,


Keisya Avicenna