Jejak Karya

Jejak Karya

Wednesday, March 11, 2009

PERBEDAAN BUMN, KOPERASI, DAN UKM
No. Perbedaan Koperasi UKM BUMN
1. Orientasi Organisasi Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
BUMN paling tidak diharapkan (1) dapat meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa dalam jumlah dan mutu yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (2) memberikan sumbangan kepada penerimaan negara; dan (3) meningkatkan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
2. Komitmen Organisasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) diarahkan agar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penciptaan kesempatan kerja, peningkatan ekspor dan peningkatan daya saing, sementara itu pengembangan usaha skala mikro diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, khususnya di sektor pertanian dan perdesaan. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Mengejar dan mencari keuntungan
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

3. Komitmen SDM Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
UKM merupakan sektor yang diperani oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Seperti diketahui, berdasarkan data yang dihimpun oleh Biro Pusat Statistik (BPS), kini terdapat 40-an juta usaha kecil yang merupakan 99,85% dari keseluruhan jumlah pengusaha nasional; 0,14% usaha menengah dan 0,01 % usaha besar yang bertebaran di seluruh penjuru tanah air. Apabila ditilik dari segi permodalan dan naluri berusaha, UKM memang relatif lemah. Akan tetapi, jika ditinjau dari segi milintasi atau keuletan dalam mempertahankan kelangsungan hidup berusaha dan tingginya semangat kemandirian, mereka memiliki nilai lebih. Apalagi sektor usaha kecil yang tahan banting ini terbukti memiliki kontribusi yang begitu besar terhadap penyerapan tenaga kerja, yakni meliputi 88% dari seluruh tenaga kerja di Indonesia yang nota bene juga berarti mengurangi jumlah pengangguran yang semakin hari semakin memperlihatkan grafik yang meninggihttp://www.blogger.com/post-create.g?blogID=264055100185898466 - _ftn1.
Usaha pemberdayaan dan pengembangan UKM dalam rangka penanggulangan kemiskinan ini tidak dapat dilakukan secara individual namun harus melibatkan berbagai stakeholder yang ada seperti pemerintah, dunia usaha, LSM, akademisi, lembaga-lembaga donor dan lain-lain.
BUMN kita memiliki banyak kelemahan seperti diantaranya adalah : tidak memiliki SDM dengan kompetensi yang memadai, tidak memiliki size atau besaran SDM yang tepat, tidak memiliki sistem prosedur dan monitoring kinerja yang tepat, tidak memiliki budaya kerja yang tepat, dan tidak memiliki leadership yang tepat. Hal itu semua tidak terlepas dari kesadaran pemerintah sebagai shareholder yang meski berganti Presiden dan Menteri belum mampu untuk mengelola dan bertindak professional untuk membenahi masalah BUMN. Sejauh apapun usaha yang dilakukan dengan deregulasi, penataan prosedur, privatisasi atau sistem IT development yang canggih tidak ada pihak yang akan mampu membenahi BUMN Indonesia jika tidak memulai dari pembenahan aspek SDM-nya.
Setidaknya ada tiga komponen utama yang diperlukan untuk menunjang suksesnya suatu perusahaan yaitu SDM-nya harus memiliki mindset (pola pikir serta mental) yang sesuai, memiliki skill dan kompetensi yang sesuai, serta memiliki perilaku atau behaviour yang sesuai. Manajemen SDM yang ada pada BUMN-BUMN kita dan juga pemerintahan kita adalah gaya manajemen warisan penjajahan. Belanda yang secara mudah kita lihat dari refleksi pola organisasi, pola sistem manajemen SDM, dan pola pengambilan keputusan yang bercermin kepada manajemen SDM gaya ”personalia” yang berfokus kepada pengaturan perilaku. Sedangkan yang dihadapi oleh Indonesia sekarang adalah masalah persaingan global, masalah perubahan-perubahan baik dari sisi IT maupun world best practices yang membutuhkan adapatasi-adaptasi dan antisipasi yang luar biasa cepat.
Seberapa BUMN sudah mencoba merubah aplikasi manajemen SDM-nya mempergunakan pendekatan-pendekatan baru dengan mencoba mensinergikan dengan aktivitas perbaikan proses kerja dan meningkatan kualitas layanan, akan tetapi penerapan manajemen SDM tersebut kebanyakan bersifat sangat partial dan lebih bersifat aktivitas dan seringkali tidak melihat dari berbagai sudut manajemen SDM yang menyeluruh.
4. Struktur Manajemen Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Manajemen UKM dikelola oleh masyarakat desa dan didukung oleh perangkat desa setempat dengan system pengelolaan sesuai peraturan yang berlaku mengenai pendirian dan pengelolan UKM Struktur manajemen BUMN dikelola oleh :
• Kementerian Negara BUMN
• Sekretariat Kementerian BUMN
• Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan
• Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya
• Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata
• Deputi Bidang Usaha Agro Industri,Pertanian,Kehutanan,Kertas,Percetakan,dan Penerbitan
• Deputi Bidang Usaha Pertambangan,Industri Strategis,Energi,dan Telekomunikasi
• Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi


No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung. Mohon untuk tidak meninggalkan link hidup.


Salam,


Keisya Avicenna